Ad Clicks : Ad Views : Ad Clicks : Ad Views :
Home / Forensika Digital / Locard’s Exchange dan Kaitannya dengan Forensik Digital

Locard’s Exchange dan Kaitannya dengan Forensik Digital

/
/
/
3222 Views

blog - edmond locardPada tahun 1910, seorang ilmuwan forensik asal Prancis bernama Edmond Locard mengembangkan teori bahwa antara dua orang yang terjadi kontak secara fisik, walaupun dengan cara yang singkat, sesuatu dari seseorang di antaranya akan ditransfer ke seseorang yang lain.

Hal ini dikenal sebagai Locard’s Exchange Principle. Dalam bahasa sederhananya, “every contact leaves a trace”. Setiap kontak pasti meninggalkan jejak.

Locard’s Exchange Principle dapat diterapkan pada setiap keadaan. Sebagai contoh, jika seseorang memasuki sebuah ruangan, pasti ruangan tersebut akan mengalami perubahan. Orang tersebut bisa saja meninggalkan jejak berupa sel kulit, sehelai rambutnya yang jatuh, maupun sepotong serat kain dari pakaiannya yang tersangkut di kaki meja.

Dalam ilmu forensik, Locard’s Exchange Principle menyatakan bahwa pelaku kejahatan akan membawa sesuatu ke dalam Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pergi dengan sesuatu dari TKP tersebut. Kedua hal itu dapat digunakan sebagai bukti forensik.

Paul L. Kirk, penulis buku “Crime Investigation: Physical Evidence and The Police Laboratory“, mendeskripsikan Locard’s Exchagne Principle sebagai berikut:

Wherever he steps, whatever he touches, whatever he leaves, even unconsciously, will serve as a silent witness against him. Not only his fingerprints or his footprints, but his hair, the fibers from his clothes, the glass he breaks, the tool mark he leaves, the paint he scratches, the blood or semen he deposits or collects. All of these and more, bear mute witness against him. This is evidence that does not forget. It is not confused by the excitement of the moment. It is not absent because human witnesses are. It is factual evidence. Physical evidence cannot be wrong, it cannot perjure itself, it cannot be wholly absent. Only human failure to find it, study and understand it, can diminish its value.

Yang artinya:

“Ke manapun dia melangkah, apapun yang dia sentuh, apapun yang dia tinggalkan, walaupun tanpa dia sadari, akan menjadi saksi bisu terhadapnya. Tidak hanya sidik jarinya atau jejak kakinya, tetapi rambutnya, serat pakaiannya, kaca yang dia pecahkan, jejak alat yang dia tinggalkan, cat yang dia gores, darah atau sperma yang dia simpan atau dia kumpulkan. Semua ini dan lebih, menjadi saksi bisu terhadapnya. Ini adalah bukti yang tidak akan lupa. Hal ini tidak dibingungkan dengan kesenangan sesaat. Tidak juga tiada hanya karena ada saksi mata. Ini adalah bukti yang nyata. Bukti fisik tidak bisa salah, tidak juga memalsukan dirinya sendiri, tidak akan sepenuhnya tiada. Yang ada hanya manusia yang gagal menemukannya, pelajari dan pahami (bahwa jika gagal menemukannya), dapat menghilangkan nilainya.”

KASUS YANG DIPECAHKAN LOCARD

Pada tahun 1912, seorang wanita Prancis bernama Marie Latelle ditemukan tak bernyawa di rumah orang tuanya. Kekasihnya pada saat itu, Emile Gourbin, dimintai keterangannya oleh polisi, tetapi dia beralibi bermain kartu dengan beberapa orang temannya malam ketika terjadi pembunuhan. Sepertinya Gourbin menyatakan yang sebenarnya setelah kesaksian teman-teman Gourbin menguatkan pernyataannya.

Ketika Locard memeriksa mayat Latelle, dia menemukan bukti yang jelas bahwa Latelle dibunuh dengan cara dijerat lehernya. Locard kemudian mengambil sampel sel kulit dari bawah kuku Gourbin dan memeriksanya dengan mikroskop. Tak lama kemudian, Locard menemukan debu berwarna pink di antara sampel sel kulit tersebut, yang diketahuinya adalah kosmetik wanita.

Walaupun alat-alat kosmetik sangat populer pada periode tahun tersebut, mereka tidak diproduksi secara massal, dan ini yang menjadikan Locard yakin untuk menyelidiki lebih jauh. Locard menemukan ahli kimia yang meracik bedak yang digunakan Latelle, dan cocok dengan debu pink yang ditemukan pada sampel sel kulit dari Gourbin. Akhirnya Gourbin mengakui bahwa dialah yang membunuh Latelle, dia juga menipu teman-temannya agar percaya alibinya dengan cara menyeting jam di ruangan bermain kartu.

Dari kasus ini terbukti bahwa Locard’s Exchange Principle berhasil diterapkan.

KAITANNYA DENGAN FORENSIK DIGITAL

Dewasa ini, peningkatan cybercrime dan penyusupan infrastruktur vital yang terus berulang, menyebabkan dibutuhkannya peningkatan keamanan. Menurut Department of Defense Cyber Crime Center’s training program, analis cyber membutuhkan pengetahuan mengenai bagaimana penyusupan di jaringan bisa terjadi, bagaimana bermacam-macam log dapat dibuat, apa itu bukti elektronik, bagaimana cara mengumpulkan bukti-bukti elektronik, dan kemampuan menganalisis data yang nantinya bermanfaat dalam pembuatan laporan yang komprehensif.

Untuk kasus-kasus kejahatan digital saat ini, spesialis forensik perlu menginvestigasi lingkungan yang lebih kompleks. Investigator harus membuat image dari media digital atau media penyimpanan baik yang volatile maupun non-volatile. Lebih jauhnya, proses investigasi dapat melibatkan lebih dari sekadar sistem/mesin yang dijadikan target, misalnya melibatkan router, server, media penyimpanan cadangan, dan bahkan printer.

Untuk menggambarkan penerapan Locard’s Exchange Principle dalam forensik digital, akan diberikan contoh mengenai kasus pencurian identitas yang digunakan pelaku untuk tujuan jahat. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan menggunakan trojan dan keyboard logger di komputer milik korban. Bukti secara fisik tidak akan ditemukan, karena tidak ada pelaku yang datang ke TKP kemudian mengutak-atik komputer tersebut. Akan tetapi, pada kenyataannya akan dapat ditemukan banyak bukti digital, seperti virus trojan itu sendiri, password yang berubah, log digital, dan lain-lain. Investigator mungkin juga akan menemukan jejak atau bukti-bukti di lokasi fisik yang lain, selain di TKP. Seperti misalnya, key logger yang ditanam di komputer korban, dapat berupa software, hardware, atau kedua-duanya, yang tetap harus ditemukan oleh investigator.

Jadi, Locard’s Exchange Principle tetap dapat diterapkan dalam dunia forensik digital, walaupun bukti yang ditemukan bukan berupa bukti fisik yang ditemukan dalam suatu TKP, namun lebih berupa bukti elektronik/digital yang dapat ditemukan di lebih dari satu lokasi.

SUMBER

Baca Juga:  Contoh Laporan Investigasi Forensika Digital
  • Facebook
  • Twitter
  • Google+
  • Linkedin

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *